MAKALAH
PENDIDIK DALAM PENDIDIKAN ISLAM
Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah
ILMU PENDIDIKAN ISLAM

Dosen Pembimbing:
Durtam Sayidi Ag,M.Pd.I
Disusun Oleh :
Lauhani Tsaniyatul Wafa (2008108009)
Puja Astuti (2008108018)
Kelas 1A
JURUSAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI
Tahun Akademik 2020/2021
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita sehingga
penyusunan makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Sholawat serta salam
senantias kami panjatkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW.
Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Durtam S.Ag, M.Pd.I
selaku dosen pembimbing, serta pihak-pihak yang telah membantu dalam
penyelesaian makalah ini.
Dengan segenap kerendahan hati, penulis menyadari sepenuhnya bahwa
pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis
mengharapkan dan menerima kritik setra saran yang membangun dari pembaca demi
perbaikan dan penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat.
Cirebon,
14 Oktober 2020
Kelompok
2
DAFTAR ISI
Halaman Judul ..........................................................................................................
1
Kata
Pengantar...........................................................................................................
2
Daftar Isi
...................................................................................................................
3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang...............................................................................................
4
B. Rumusan
Masalah..........................................................................................
5
C. Tujuan Pembahasan ............................................................................................................
5
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pendidik.......................................................................................
6
B. Konsep
Pendidik............................................................................................
7
C. Tujuan
Pendidik.............................................................................................
8
D. Kompetensi
Pendidik.....................................................................................
9
E. Kode Etik Pendidik........................................................................................
12
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan....................................................................................................
16
B. B. Saran..........................................................................................................
16
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................
17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan senantiasa menjadi perhatian utama
dalam rangka memajukan kehidupan. Prinsip mempertahankan hidup terletak pada
tiga orientasi dasar yaitu :
1. Hubungan manusia dengan Tuhan.
2. Hubungan dengan sesama manusia.
3. Hubungan dengan alam semesta, seperti tumbuh-tumbuhan, binatang.
Proses inilah yang mendorong manusia kearah
kemajuan hidup sejalan dengan tuntutan zaman. Untuk sampai kepada kebutuhan
tersebut diperlukan suatu pendidikan yang dapat mengembangkan kehidupan manusia
dalam dimensi daya cipta, rasa dan karsa masyarakat serta anggota-anggotanya.
Pendidikan berkembang dari sederhana, yang
berlangsung ketika manusia masih berada dalam ruang lingkup kehidupan yang
serba sederhana serta konsep tujuan yang amat terbatas, sampai pada bentuk
pendidikan yang sarat dengan metode, tujuan, serta model pendidikan yang sesuai
dengan masyarakat saat ini. Dengan demikian antara pendidikan dan masyarakat
terus berkompetisi untuk maju. Khusus masyarakat islam yang berkembang sejak
Nabi Muhammad, pendidikan merupakan kunci kemajuan. Sumber-sumber pokok ajaran
islam yang berupa al-qur'an dan hadits, mendorong pemeluknya untuk menciptakan
pola hidup maju, sehingga kesejahteraan berhasil diciptakan.
Pendidikan islam berusaha merealisasikan misi
agama islam dalam tiap pribadi manusia, yaitu menjadikan manusia sejahtera dan
bahagia dalam cita islam. Cita-cita islam mencerminkan nilai-nilai normatif
dari Tuhan yang bersifat abadi dan absolut. Nilai-nilai inilah yang seharusnya
ditumbuhkembangkan dalam diri manusia melalui proses pendidikan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pendidik
dalam pendidikan islam?
2. Bagaimana konsep
pendidik dalam pendidikan islam ?
3. Apa saja tugas pendidik
dalam pendidikan islam?
4. Apa saja kompetensi pendidik
dalam pendidikan islam?
5. Apa saja kode etik yang
harus dimiliki seorang pendidik dalam pendidikan islam?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui
pengertian dari pendidik dalam pendidikan islam?
2. Untuk mengetahui konsep pendidik
dalam pendidikan islam?
3. Untuk mengetahui tugas
pendidik dalam pendidikan islam?
4. Untuk mengetahui
kompetensi yang harus dimiliki pendidik dalam pendidikan islam?
5. Untuk mengetahui kode
etik seorang pendidik dalam pendidikan islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidik
Muhaimin secara utuh mengemukakan
karakteristik tugas-tugas pendidik dalam pendidikan islam. Dalam rumusannya
Muhaimin menggunakan istilah-istilah ustadz, mu'alim, murabbi, mursyid, mudarris
danmu'addib. Untuk lebih jelasnya, diuraikan sebagai berikut:
1. Ustadz adalah orang
berkomitmen dengan profesionalitas, yang melekat pada dirinya setiap dedikatif,
komitmen terhadap mutu, proses dan hasil kerja, serta sikap continuous improvement.
2. Mu'allim adalah orang
yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya
dalam kehidupan, menjelaskan fungsi teoritis praktisnya, sekaligus melakukan
transfer ilmu pengetahuan, internalisasi implementasi (amaliah).
3. Murabbi adalah orang
yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi serta mampu
mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi
dirinya, masyarakat, dan alam sekitarnya.
4. Mursyid adalah orang yang
mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri atau menjadi pusat anutan,
teladan dan konsultan bagi peserta didik.
5. Mudarris adalah orang
yang memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbarui pengetahuan
dan keahliannya secara berkelanjutan dan berusaha mencerdaskan peserta didik,
memberantas kebodohan, serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat, minat
dan kenampuannya.
6. Mu’addib adalah orang
yang mampu menyiapkan peserta didik untuk bertanggung jawab dalam membangun peradaban
yang berkualitas dimasa depan.
Dalam pendidikan islam, pendidik adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap perkembangan peserta didik dengan upaya mengembangkan seluruh potensi
peserta didik, baik potensi afektif (rasa), kognitif (cipta), maupun
psikomotorik (karsa).[2]
Pendidik berarti juga orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan
pertolongan kepada peserta didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar
mencapai tingkat kedewasaan, mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai
hamba Allah dan khalifah Allah SWT dan mampu melakulan tugas sebagai makhluk
sosial dan sebagai makhluk individu yang mandiri.
B. Konsep Pendidik
Pendidik terbagi dua, yaitu :
1.Pendidik Kodrat
Orang dewasa yang mempunyai tanggung jawab
utama terhadap anak adalah orang tuanya. Orang tua disebut pendidik kodrat
karena mereka mempunyai hubungan darah dengan anak. Orang tua harus menerima,
mencintai, mendorong dan membantu anak aktif dalam kehidupan bersama
(kekerabatan) agar anak memiliki nilai hidup, jasmani, nilai keindahan, nilai
kebenaran, nilai moral, nilai keagamaan dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai
tersebut sebagai perwujudan dan peran mereka sebagai pendidik.
Orang tua sebagai pendidik kodrat menerima
amanah dan tugas mendidik langsung dari Allah Maha Pendidik. Dalam surat
At-Tahrim (66) ayat 6 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai
Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan.”
Al-Maraghi mengemukakan bahwa memelihara dan
menyelamatkan keluarga dari siksaan neraka dapat dilakukan dengan cara
menasehati, mengajar dan mendidik mereka. Dengan cara demikian, mudah-mudahan
mereka menaati Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan meninggalkan
segala yang dilarang-Nya.
Berdasarkan penafsiran diatas dapat dikatakan
bahwa setiap orang tua mukmin otomatis menjadi pendidik. Orang tua yang beriman
harus melakulan berbagai aktivitas dan upaya agar anggota keluarganya selalu
menaati Allah dan Rasul-Nya. Apabila orang tua tidak mendidik anaknya atau
melaksanakan pendidikan anak tidak dengan sungguh-sungguh, maka akibatnya anak tidak
akan berkembang sesuai dengan harapan.
2. Pendidik Jabatan
Pendidik di sekolah, seperti guru, konselor
dan administrator disebut pendidik karena jabatan. Mereka ditugaskan untuk
memberikan pendidikan dan pengajaran disekolah, yaitu mentransformasikan kebudayaan
secara terorganisasi demi perkembangan peserta didik (siswa), khususnya
dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidik jabatan adalah orang lain (buka
termasuk anggota keluarga) karena keahliannya ditugaskan mendidik guna melanjutkan
pendidikan yang telah dilaksanakan oleh orang tua. Pendidik jabatan membantu
orang tua dalam mendidik anak karena orang tua memiliki berbagai keterbatasan.
C. Tugas Pendidik
Menurut Al-Ghazali, tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan,
membersihkan, menyucikan serta membimbing hati manusia untuk mendekatkan diri (
taqarrub) kepada Allah SWT. Tujuan pendidikan islam yang utama adalah upaya
untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Dalam paradigma jawa, pendidik diidentikkan dengan guru (gu dan ru)
yang berarti digugu dan ditiru. Dikatakan digugu(dipercaya) karena guru
memiliki seperangkat ilmu yang memadai, karena memiliki wawasan dan pandangan
yang luas dalam melihat kehidupan ini. Dikatakan ditiru (diikuti) karena guru
memiliki kepribadian yang utuh, segala tindak tanduknya patut dijadikan panutan
dan suri teladan oleh peserta didik. Pendidik bertugas sebagai motivator dan
fasilitator dalam proses belajar mengajar. Keaktifan sangat tergantung pada
peserta didiknya sendiri, sekalipun keaktifan itu akibat dari motivasi dan
pemberian fasilitas dari pendidiknya.
Fungsi dan tugas pendidik dalam pendidikan dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Sebagai pengajar
(instruksional), yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan
program yang telah disusun serta melaksanakan penilaian setelah program
dilakukan.
2. Sebagai pendidik
(educator), yang mengarahkan peaerta didik pada tingkat kedewasaan dan
berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah yang menciptakan.
3. Sebagai pemimpin
(managerial) yang memimpin, mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan
masyarakat yang terkait, terhadap berbagai masalah yang menyangkut upaya
pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas
program pendidikan yang dilakukan.
Dalam tugas tersebut, seorang pendidik ditintut untuk mempunyai
seperangkat prinsip keguruan. Prinsip keguruan dapat berupa :
1. Kegairahan dan kesediaan
untuk mengajar seperti memperhatikan kesediaan, kemampuan, pertimbuhan dan
perbedaan peserta didik.
2. Membangkitkan gairah
peserta didik.
3. Menumbuhkan bakat dan
sikap peserta didik yang baik.
4. Mengatur proses belajar
mengajar yang baik.
5. Mempeehatikan
perubahan-perubahan kecenderungan yang mempengaruhi proses mengajar.
6. Adanya hubungan
manusiawi dalam proses belajar mengajar.
D. Kompetensi Pendidik
W. Robert Houston mendefinisikan kompetensi dengan “competence
ordinarily islam defined as adequacy for a task or as possessi on of require
knowledge, skill, and abilities” ( suatu tugas yang memadai atau pemikiran
pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang).
Devinisi ini mengandung arti bahwa calon pendidik perlu mempersiapkan diri
untuk menguasai sejumlah pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan khusus yang
terkait dengan profesi keguruan. Agar dapat mrnjalankan tugasnya dengan baik
serta dapat memenuhi keinginan dan hapapan peserta didik.
Seorang pendidik harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang
diajarkan, sebagai penganut islam yang patut dicontoh dalam ajaran islam dan
bersedia menularkan pengetahuan dan nlai islam pada pihak lain.
Pendidik islam yang profesional harus memiliki kompetensi yang
lengkap, meliputi:
1. Penguasaan materi
al-islam yang komperehensif serta wawasan dan bahan pengayaan, terutama pada
bidang yang menjadi tugasnya.
2. Penguasaan strategi
(memcakup pendekatan metode dan teknik)
pendidikan islam, terutama kemampuan evaluasinya.
3. Penguasaan ilmu dan
wawasan kependidikan.
4. Memahami prinsip-prinsip
dalam menafsirkan hasil penelitian pendidikan, guna keperluan pengembangan
pendidikan islam dimasa depan.
5. Memiliki kepekaan
terhadap informasi secara langsung atau tidak langsung yang mendukung
kepentingan tugasnya.
Keberhasilan pendidik yakni “pendidik akan berhasil menjalankan
tugasnya apabila mempunyai kompetensi personal-religius, sosial-religius dan
peofesional-religius.[8]Kata religius selalu dikaitkan dengan tiap-tiap
kompetensi, karena menunjukkan adanya komitmen pendidik dengan ajaran islam
sebagai kriteria utama, sehingga segala masalah pendidikan dihadapi,
dipertimbangkan dan dipecahkan. Serta ditempatkan pada perspektif islam.
1. Kompetensi
personal-religius
Kemampuan dasar yang menyangkut kepribadian agamis, artinya pada
dirinya melekat nilai-nilai lebih yang hendak ditransinternalisasikan
(pemindahan penghayatan nilai-nilai) kepada peserta didiknya. Misalnya nilai
kejujuran, amanah, keadilan, kecerdasan, tanggung jawab, musyawarah,
keberhasilan, keindahan, kedisiplinan dan sebagainya.
2. Kompetensi
sosial-religius
Kemampuan yang menyangkut kepedulian terhadap masalah-masalah sosial
selaras dengan ajaran dakwah islam. Sikap gotong royong, tolong menolong,
egalitarian (persamaan derajat antar manusia), sikap toleransi dan sebagainya
juga perlu dimiliki oleh pendidik muslim.
3. Kompetensi
profesional-religius
Kemampuan untuk menjalankan tugas keguruannya secara profesional,
dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta mampu
bertanggung jawab berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif
islam.
Dalam versi yang berbeda, kompetensi pendidik dapat dijabarkan dalam
beberapa komperetensi sebagai berikut:
1. Mengetahui hal-hal yang
perlu diajarkan, sehingga ia harus belajar dan mencari informasi tentang materi
yang diajarkan.
2. Menguasai keseluruhan materi yang akan disampaikan pada peserta
didiknya.
3. Mempunyai kemampuan menganalisis materi yang diajarkan dan
menghubungkannya dengan komponen lain.
4. Mengamalkan terlebih dahulu informasi yang telah didapat sebelum
disajikan kepada peserta didik. (QS. Ash-Shaf : 2-3).
5. Mengevaluasi proses dan hasil pendidikan yang segang dan sudah
dilaksanakan. (QS. Al-baqarah :31)
6. Memberi hafiah (tabsyir/reward) dan hukuman (tandzir/punishment)
sesuai dengan usaha dan upaya yang dicapai peserta didik dalam rangka
memberikan persuasi dan motivasi dalan proses belajar. (QS.Al-Baqarah : 119)
Di Indonesia, masalah kompetensi pendidikan terutama guru selalu
dikembangkan. Dalam kebijakan terakhir yaiti peraturan pemerintah no. 74/2008
tentang guru, bab II, pasal 2 ditegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
E. Kode Etik Pendidik
Kode etik pendidik adalah norma-norma yang mengatur hubungan
kemanusiaan (hubungan relationship) antara pendidik dan peserta didik, orang
tua peserta didik, koleganya serta dengan atasannya.
Secara integral-holistik, Al-Kanani (w.733H) sebagai seorang ulama
sekaligus tokoh pendidikan islam, mengemukakan bahwa persyaratan seorang guru
sebagai berikut:
1. Syarat-syarat guru yang berhubungan dengan dirinya sendiri:
a. Guru hendaknya
menyadari bahwa perkataan dan perbuatannya selalu dalam pengawasan Allah.
b. Guru hendaknya
memelihara kemuliaan ilmu, yaitu dengan senantiasa belajar dan mengajarkannya.
c. Guru hendaknya bersifat
zuhud. Artinya ia mengambil rezeki dunia hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan
pokok dirinya dan keluarganya secara sederhana.
d. Guru hendaknya tidak
berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai
kedudukan, prestise atau kebanggan atas orang lain.
e. Guru hendaknya
memelihara syiar-syiar islam seperti melaksanakan sholat berjamaah di masjid,
mengucapkan salam, serta menjalankan amar ma'ruf nahi munkar.
f. Guru hendaknya rajin
melakukan hal-hal yang disunahkan oleh agama.
g. Guru hendaknya
memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak dan
menghindarkan diri dari akhlak yang buruk.
h. Guru hendaknya mengisi
waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat.
i. Guru hendaknya selalu
belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah
kedudukannya ataupun usianya.
2. Syarat-syarat yang berhubungan dengan pelajaran, yaitu:
a. Sebelum berangkat untuk
mengajar, guru suci dari hadats sab kotoran serta mengenakan pakaian yang baik.
b. Ketika keluar rumah, guru hendaknya berdoa untuk menguatkan niatnya
dalan mengajar.
c. Hendaknya pada saat mengajar guru mengambil tempat pada posisi yang
membuatnya dapat dilihat oleh semua peserta didiknya. Artinya guru harus
berusaha agar apa yang akan disampaikan dapat dinikmati dan dipahami oleh
seluruh peserta didiknya dengan baik.
d. Sebelum mulai mengajar, guru hendaknya membaca sebagian dari ayat
al-qur'an agar memperoleh berkah dalam mengajar.
e. Guru hendaknya mengajar
bidang studi sesuai dengan bidangnya.
f. Hendaknya guru selalu
mengatur volume suara agar tidak terlalu keras sehingga membisingkan ruangan,
dan tidak terlalu rendah sehingga tidak terdengar oleh peserta didik.
g. Hendaknya guru menjaga ketertiban kelas dengan mengarahkan
pembahasan pada objek yang telah ditentukan.
h. Guru hendaknya menegur peserta didik yang tidak menjaga sopan
santun didalam kelas.
i. Guru hendaknya bersikap bijak dalam menyampaikan pelajaran dan
menjawab pertanyaan.
3. Syarat-syarat
guru ditengah peserta didik.
a. Guru hendaknya mengajar dengan niat untuk mendapatkan ridho Allah,
menyebarkan ilmu, menegakkan kebenaran, melenyapkan kebathilan, dan memelihara
kemaslahatan umat.
b. Guru hendaknya tidak menolak peserta didiknya yang tidak
mempunyai niat tulus untuk belajar.
c. Guru hendaknya mencintai peserta didiknya seperti ia mencintai
dirinya sendiri.
d. Guru hendaknya memotivasi peserta didiknya untuk menuntut ilmu
seluas mungkin.
e. Guru hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah
sehingga dapat dipahami peserta didik dengan mudah.
f. guru hendaknya melakukan evaluasi kegiatan belajar mengajar yang
dilakukan. Agar guru selalu memperhatikan tingkat pemahaman dan perubahan
peserta didiknya.
g. Guru hendaknya bersikap adil terhadap semua peserta didik.
h.Guru hendaknya menciptakan suasana yang kondusif dan menyenangkan.
Menurut Al Ghazali kode etik pendidik sebagai berikut :
1. Menerima segala problem
peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah.
2. Bersikap penyantun dan
penyayang. (QS.Ali Imron : 159)
3. Menjaga kewibawaan dan kehormatannya dalam
bertindak.
4. Menghindari dan
menghilangkan sikap angkuh terhadap sesama. (QS. Al Najm : 32)
5. Bersidat rendah hati
ketika menyatu dengan masyarakat. (QS. Al- Hijr : 88)
6. Menghilangkan aktivitas
yang tidak berguna dan sia-sia.
7. Bersifat lemah lembut
dalam menghadapi peserta didik yang tingkat IQ nya rendah, serta membinanya
sampai pada taraf maksimal.
8. Meninggalkan sifat marah
dalam menghadapi problem peserta didik.
9. Memperbaiki sikap
peserta didiknya, dan bersikap lemah lembut terhadap peserta didik yang kurang
lancar bicaranya.
10. Meninggalkan sifat yang
menakutkan pada peserta didik, terutama pada peserta didik yang belum mengerti
atau mengetahui.
11. Berusaha memperhatikan
pertanyaan-pertanyaan peserta didik, walaupun pertanyaan itu tidak bermutu dan
tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.
12. Menerima kebenaran yang
diajukan oleh peserta didiknya.
13. Menjadikan kebenaran
sebagai acuan dalam proses pendidikan, walaupun kebenaran itu datangnya dari
peserta didik.
14. Mencegah dan mengontrol
peserta didik mempelajari ilmu yang membahayakan. (QS. Al-Baqarah : 195)
15. Menanamkan sifat ikhlas
pada peserta didik, secara terus menerus mencari informasi guna disampaikan
pada peserta didik.(QS. Al-Bayyinah :5)
16. Mencegah peserta didik
mempelajari ilmu fardlu kifayah (kewajiban kolektif, seperti ilmu kedokteran,
psikologi, ekonomi dan sebagainya) sebelum mempelajari ilmu fardlu'ain
(kewajiban indifidual, seperti akidah, syariah dan akhlak).
17. Mengaktualisasikan
informasi yang diajarkan pada peserta didik.(QS. Al-Baqarah : 44, as-Shaf :
2-3)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru atau
pendidik adalah orang yang mempunyai banyak ilmu dalam bidangnya, mau
mengamalkan ilmunya dengan
sungguh-sungguh, penuh keikhlasan dan menjadikan peserta didik menjadi lebih
baik sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
B. Saran
Mengajar merupakan bagian dari tugas keagamaan disamping juga tugas
kemanusiaan yang harus diemban oleh siapapun, setiap muslim diberi tugas untuk
menyampaikan ilmu walaupun hanya satu disiplin ilmu saja. Menjadi seorang guru
atau pendidik yang profesional seharusnya mentaati semua kode etik yang ada
dan mempunyai kompetensi yang dapat di
terapkan dalam standar nasional pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin.M.H.1995.Ilmu Pendidikan Islam: Suatu Tinjauan Praktis Dan
Teoritis Berdasarkan Pendekatan Interdidipliner.Jakarta: Bumi Aksara.
Mujib,Abdul & Jusuf Mudzakir.2006. Ilmu Penndidikan Islam.
Jakarta: Kencana Prenada Media.
Umar,Bukhari. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Amzah.
Wijaya,Novan Ardy & Barnawi.2012. Ilmu Pendidikan Islam: Rancang Bangun
Konsep Pendidikan Monokotomik-Holistik. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar