Nama : muchammad najiich
Kelas : piaud 1/a
Nim : 2008108019
Teks hadits
وقال ابو داود : حدثنامسدد,حدثنا اسماعيل,حدثنا ايوب عن عبدالله ابن ابي مليكة, عن عبدالله ابن عباس: ان رسول الله ص م خرج من الخلا فقدم اليه طعام , فقالوا الا نأتي بوضوء؟ , فقال " انما امرت بالوضوء اذا قمت الى الصلاة " وكذا {رواه الترمذي} عن احمد ابن منيع , والنسائي عن زياد بن ايوب عن اسماعيل وهو ابن علية به . وقال الترمذي : هذا حديث حسن.
No | Soal | Jawaban | |
1. | Teks Hadits | وقال ابو داود : حدثنامسدد,حدثنا اسماعيل,حدثنا ايوب عن عبدالله ابن ابي مليكة, عن عبدالله ابن عباس: ان رسول الله ص م خرج من الخلا فقدم اليه طعام , فقالوا الا نأتي بوضوء؟ , فقال " انما امرت بالوضوء اذا قمت الى الصلاة " وكذا {رواه الترمذي} عن احمد ابن منيع , والنسائي عن زياد بن ايوب عن اسماعيل وهو ابن علية به . وقال الترمذي : هذا حديث حسن. | |
Rujukan | Tafsir Ibnu Katsir, Al-Imam Al-Hafidz ‘Imaduddin Aby Lfidaa-i Isma’il Ibnu ‘Umar Ibnu Katsir Ad-Dimasyqy (D.774 H.) , Jilid 2 Hal:22, Cetkan.DKI>Lebano,Beirut | ||
Terjemah | Abu Dawud berkata: Kami memberi tahu kami, Ismail memberi tahu kami, Ayoub memberi tahu kami atas otoritas Abdullah Ibn Abi Malika, atas otoritas Abdullah Ibn Abbas: Rasulullah SAW keluar dari cuka dan menawarkan makanan kepadanya, jadi mereka berkata: Haruskah kami tidak membawa wudhu? Dan dia berkata, “Saya hanya memerintahkan wudhu jika saya bangun untuk sholat.” Demikian pula, (Al-Tirmidzi meriwayatkannya) atas otoritas Ahmed Ibn Manea, dan Al-Nasa'i atas otoritas Ziad bin Ayyub atas otoritas Ismail, yang merupakan putra Aliya. Al-Tirmidzi berkata: Ini adalah hadits yang bagus. | ||
Sanad/Isnad Hadits secara lengkap | وقال ابو داود : حدثنامسدد,حدثنا اسماعيل,حدثنا ايوب عن عبدالله ابن ابي مليكة, عن عبدالله ابن عباس: ان رسول الله ص م خرج من الخلا فقدم اليه طعام , فقالوا الا نأتي بوضوء؟ , فقال | ||
Matan | " انما امرت بالوضوء اذا قمت الى الصلاة " | ||
Perawi pertama sampai terakhir: | وقال ابو داود : حدثنامسدد,حدثنا اسماعيل,حدثنا ايوب عن عبدالله ابن ابي مليكة, عن عبدالله ابن عباس: ان رسول الله ص م خرج من الخلا فقدم اليه طعام , فقالوا الا نأتي بوضوء؟ , فقال " انما امرت بالوضوء اذا قمت الى الصلاة " وكذا {رواه الترمذي} عن احمد ابن منيع , والنسائي عن زياد بن ايوب عن اسماعيل وهو ابن علية به . وقال الترمذي : هذا حديث حسن. | ||
Mukhorrij Hadits | الترمذي [At-Turmudzi] | ||
Jenis Hadits | Hadits Qowli, terbukti dari : ان رسول الله ص م خرج من الخلا فقدم اليه طعام , فقالوا الا نأتي بوضوء؟ فقال | ||
Metode Tahammul Wal-Ada | As-Sima’, terbukti dari : وقال ابو داود : حدثنامسدد,حدثنا اسماعيل,حدثنا ايوب عن عبدالله ابن ابي مليكة, عن عبدالله ابن عباس Mu’an’an, terbukti dari : وقال ابو داود : حدثنامسدد,حدثنا اسماعيل,حدثنا ايوب عن عبدالله ابن ابي مليكة, عن عبدالله ابن عباس: ان رسول الله ص م خرج من الخلا فقدم اليه طعام , فقالوا الا نأتي بوضوء؟ , فقال " انما امرت بالوضوء اذا قمت الى الصلاة " وكذا {رواه الترمذي} عن احمد ابن منيع , والنسائي عن زياد بن ايوب عن اسماعيل وهو ابن علية به . وقال الترمذي : هذا حديث حسن. | ||
Ayat atau hadits lain yang memiliki keterkaitan atau hubungan (munasabah) dengan hadits tersebut | Surat Al-Maidah ayat: 6 يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضَىٰۤ اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ مِّنۡهُ ؕ مَا يُرِيۡدُ اللّٰهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُمۡ مِّنۡ حَرَجٍ وَّلٰـكِنۡ يُّرِيۡدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَ لِيُتِمَّ نِعۡمَتَهٗ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” | ||
Fungsi Hadits tersebut terhadap ayat tersebut | Bayan Ta’kid | ||
2. | Salah satu alasan/pendapat kelompok Inkar Sunnah | Rasyad Kahlifa , intelektual muslim dari Mesir yang kemudian tinggal di Amerika Serikat, hanya mengakui Alquran sebagai satu-satunya sumber ajaran Islam. Ia menolak otoritas hadis-hadis Rasulullah SAW sebagai sumber ajaran Islam. Kassim Ahmad, pemikir Islam dan mantan ketua Partai Sosial Rakyat Malaysia, mempunyai pandangan yang sama dengan Rasyad Kahlifa tentang keberadaan hadis-hadis Nabi SAW. Kassim Ahmad mengajak umat Islam agar meninggalkan hadis. Karena hadis menurutnya, adalah ajaran palsu yang dikaitkan dengan Rasulullah SAW. Menurut penilaiannya, hadis merupakan salah satu penyebab terjadinya perpecahan di kalangan umat Islam karena dalam ajaran yang dibawa oleh hadis sering terdapat pertentangan antara satu dan yang lainnya. | |
Argumentasi terhadap pendapat tersebut yang dianggap lemah | Pada umumnya pemahaman ayat tersebut diselewengkan maksudnya sesuai dengan kepentingan mereka. Surat an-Nahl ayat 89 yang merupakan salah satu landasan bagi kelompok ingkar sunnah untuk maenolak sunnah secara keseluruhan. Menurut al-Syafi’I ayat tersebut menjelaskan adanya kewajiban tertentu yang sifatnya global, seperti dalam kewajiban shalat, dalam hal ini fungsi hadits adalah menerangkan secara tehnis tata cara pelaksanaannya. Dengan demikian surat an-Nahl sama sekali tidak menolak hadits sebagai salah satu sumber ajaran. Bahkan ayat tersebut menekankan pentingnya hadits. | ||
Menurut pandanganku, Kelompok Ingkar Sunnah yang telah aku sebut di atas. “Pendapat tersebut sangatlah lemah, Al-Qur’an itu menggunakan bahasa yang harus di tafsirkan. Hadits Nabi Muhammad SAW itu menjelaskan apa yang di tuju dalam Al-Qur’an tersebut. Jika kita memandang hanya pada Al-Qur’an, dan menolak otoritas hadits, yang akan ku pertanyakan ‘Al-Qur’an di turunkan kepada Nabi Muhammad , kepada mereka menolak?’. “ Intinya, Pendapat di atas itu sangat tidak di benarkan. | |||
3. | Salah satu cabang Ulumul Hadits | Ilmu Nasikh-Mansukh
Pengertian Nasikh Menurut para pendukung adanya teori dan konsep nasikh mansukh adalah at-taghyir wa al-ibtail wa iqamah ash-shai' maqamahu atau arti at-tahwil ma baqa'ihi fi nafsihi atau at-tabdil. Pengertian Mansukh Artinya sesuatu yang diganti. secara terminologi berarti hukum syara' yang menempati posisi awal, yang belum diubah dan belum diganti dengan hukum syara' yang datang kemudian.
Asal mula timbulnya teori nasikh ialah bermula adanya ayat-ayat yang menurut anggapan mereka saling bertentangan dan tidak dapat dikompromikan. Pengertian nasikh, tampak mengisyaratkan ruang lingkup obyek (kajian) nasikh mansukh yang cukup luas disatu pihak. Dan sejarah nasikh mansukh dipihak lain. Memiliki ruang lingkup yang cukup luas, ketika nasikh mansukh dipahami dalam konteks internal ajaran Islam, akan tetapi merambah dalam pendekatan eksternal antar agama; dan tepatnya syariat Nabi atau Rasul yang satu dengan syariat nabi dan rasul Allah yang lain. Karena persoalan nasikh mansukh tidak terbatas pada sejarah penurunan al-Qur’an, akan tetapi jauh melampaui pada masa-masa itu yakni dalam hubungan dalam penurunan kitab Taurat (perjanjian Lama) dan Injil (Perjanjian Baru) di pihak yang lain. Nasikh mansukh alam konteks eksternal agama yang lazim dikenal dengan sebutan al-bada diperselisihkan dikalangan antar pemeluk agama. Bagi kalangan Islam, nasikh-mansukh eksternal agama sangat dimungkinkan keberadaannya baik secara nalar (al-Dalil al-Aqliy) maupun berdasarkan periwayatan (al-Dalil al-Naqliy). Sedang kelompok Nasrani, secara mutlak kemungkinan al-Bada antar agama itu, baik menurut logika akal maupun menurut periwayatan (teks kitab suci) yang mereka yakini. Konsep bada harus ditentang berdasarkan teks (kitab) suci meskipun kemungkinannya secara nalar sangat bisa dibenarkan Penolakan Yahudi dan Nasrani terhadap kemungkinan bada dan penerimaan kaum muslimin terhadap naskh antar agama, pada dasarnya timbul karena adanya perbedaan paham ketiga agama ini terhadap konsep kenabian dan sekaligus kitab sucinya. Berbeda dengan Wahbah Zuhail, bahwa orang-orang Yahudi membuat naskh dalam pengertian bada satu arti, yaitu nasikh itu merubah ibadah yang tadinya halal menjadi haram, atau sebaliknya. Sedangkan bada menghilangkan sesuatu dengan penuh tuntutan. Kondisi dan situasi mendesak yang menyebabkan lahirnya Ilmu Nasikh-Mansukh adalah juga yang menyebabkan munculnya ilmu asbab an-Nuzul, karena ahli-ahli hadits tidak sepakat bahwa rasulullah saw memberikan isyarat tentang kedua ilmu tersebut, atau memerintahkan untuk menyusun keduanya baik secara eksplisit maupun implisit. Hal ini adalah suatu yang menguatkan pendapat kita. yang telah diriwayatkan oleh Ibn Masud dalam sebuah hadits masyhur yang dijadikan sandaran oleh orang-orang yang berpendapat adanya naskh kami pandang lebih dekat ke khurafat. Sedangkan menurut Muhammad Shahrur telah mengatakan ketika membahas nasikh-mansukh bahwa ia adalah ilmu yang muncul setelah masa Nabi, adapun latar belakang kehadiran ilmu nasakh adalah:
Salah satu ayat yang menjadi basis pembangunan teori naskh adalah firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah:106:
“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?” Ulama yang mempelopori konsep nasikh-mansukh dalam Al-Qur’an adalah Al-Syafi’i, Al-Nahhas, Al-Suyuthi dan Al-Syaukani.[5] Persoalan naskh bagi kelompok pendukungnya merupakan salah satu cara menyelesaian beberapa dalil yang dianggap bertentangan secara zhahir, maka diupayakan pengkompromian kedua dalil tersebut. Apabila tidak bisa dikompromikan maka salah satunya di naskh (dibatalkan). Ada beberapa definisi nasakh yang dikemukakan kelompok ini, antara lain oleh Al-Ghazali: أنه الخطاب الدال على ارتفاع الحكم الثابت با الخطاب المتقدم على وجه لو لاه لكان ثابتابه مع تراخيه عنه.[6]
Nasakh adalah titah yang menunjukkan terangkatnya hukum yang ditetapkan dengan titah terdahulu dalam bentuk seandainya ia tidak terangkat tentu masih berlaku disamping hukum yang datang kemudian. Definisi lain dikemukakan oleh Al-Amidi: عبارة عن خطاب الشرع المانع من استمرار ماثبت من خطاب الشرعي سابق.[7]
Ibarat dari titah pembuat hukum (syar’i) yang menolak kelanjutan berlakunya hukum yang ditetapkan dengan titah terdahulu. Dalam kedua definisi di atas terlihat perbedaan fungsi naskh. Definisi pertama mengartikan nasakh sebagai رفع )pencabutan( perberlakuan hukum terdahulu, maka dalam definisi kedua naskh diartikan sebagai المانع (mencegah), yaitu mencegah kelangsungan berlakunya hukum yang terdahulu. Kedua definisi itu diterima oleh kalangan jumhur. Al-Syatibi dari kalangan ulama Maliki juga menetapkan naskh dengan arti mencabut yang dirumuskan dalam definisinya: رفع الحكم الشرعي بدليل شرعي متأخر.[8]
Dari beberapa definisi yang berbeda tersebut dapat dapat dipahami bahwa nasakh itu adalah memiliki beberapa terminologi yang tidak sama antara satu dan lainnya bahkan di kalangan para pendukungnya. Namun jika di rangkum beberapa pandangan ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa nasakh tiada lain adalah dengan melihat bahwa ada suatu hukum, setelah itu ada perubahan, penggantian, dan penambahan. Inilah yang menyebabkan adanya kesimpulan tentang keberadaan nasakh. | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar