Kamis, 03 Juni 2021

PEMBAHASAN PANCASILA SECARA ILMIAH

                                                                     MAKALAH 

PEMBAHASAN PANCASILA SECARA ILMIAH

Disusun untuk memenuhi tugas 

Mata Kuliah Pancasila



Disusun oleh :

  1. CHOIRUNNISA

  2. NIKA RATNA DINA


Dosen pengampu: : Dr. Urip Giyono, SH.MH


KELAS A SEMESTER I

JURUSAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI(PIAUD)

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN(FITK)

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)

SYEKH NURJATI CIREBON





KATA PENGANTAR 


   Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan dan Karunia – Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas kelompok untuk mata kuliah Pancasila, dengan judul “Pembahsan Pancasila Secra Ilmiah.”


     Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pngetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala bentuk saran dan masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat.





 Jakarta, 21 Oktober 2020




                                                                                                            Kelompok 2

     


                               








2

DAFTAR ISI


COVER .................................................................................. I

KATA PENGANTAR ........................................................... II

DAFTAR ISI ......................................................................... III

BAB I PENDAHULUAN 

  1. Latar Belakang ......................................................... 4

  2. Rumusan Masalah .................................................... 4

  3. Tujuan Pembelajaran ................................................ 4

BAB II PEMBAHASAN 

  1. Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah ................................... 6

  2. Beberapa Pengertian Pancasila ............................................. 7

  3. Landasan filosofi Pancasila .................................................. 11

 BAB III PENUTUP

  1. Kesimpulan ........................................................................... 14

Daftar Pustaka ...................................................................................... 15












3

BAB 1

PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang

Perkembangan kehidupan kenegaraan indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama yang berkaitan dengan gerakan reformasi, serta Undang-Undang perubahan termasuk amandemen UUD 1945 serta Tap. MPR NO. XVIII / MPR / 1998 yang mengembalikan peringkat Pancasila pada posisi semula sebagai dasar filosofi negara. Hal ini menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis ideologi. Oleh karena itu, kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dimasa memahami makna dan posisi Pancasila yang sebenarnya, maka harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah.

Pancasila adalah dasar filosofi Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan pembukaan dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II N0.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Perjalanan sejarah eksistensi pancasila sebagai dasar filosofi negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau memberikan anggapan pada banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga serta mengembangkan serta mengkaji Pancasila akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan yang sinis dan upaya melemahkan ideologi Pancasila pada era Reformasi akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yang melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada kemungkinan akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dulu. Oleh karena itu, hal ini merupakan tugas berat kalangan intelektual untuk mengembalikan persepsi rakyat yang keliru tersebut kearah cita-cita bersama bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara. Pandangan yang sinis dan upaya melemahkan ideologi Pancasila pada era Reformasi akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yang melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada kemungkinan akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dulu. Oleh karena itu, hal ini merupakan tugas berat kalangan intelektual untuk mengembalikan persepsi rakyat yang keliru tersebut kearah cita-cita bersama bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara. Pandangan yang sinis dan upaya melemahkan ideologi Pancasila pada era Reformasi akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yang melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada kemungkinan akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara 


4

serta didambakan bangsa Indonesia sejak dulu. Oleh karena itu, hal ini merupakan tugas berat kalangan intelektual untuk mengembalikan persepsi rakyat yang keliru tersebut kearah cita-cita bersama bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara.


  1. Rumusan Masalah

      Adapun rumusan masalah dalam tema ini adalah sebagai berikut:

      1. Bagaimanakah pembahasan pancasila secara ilmiah?

            2. Sebut dan jelaskan pengertian pancasila dari beberapa lingkup!

3. Bagaimanakah landasan filosofi pancasila?


  1. Tujuan Penulisan 

1. Mengetahui pembahasan pancasila secara ilmiah

2. Mengetahui pengertian pancasila dari beberapa lingkup.

3. Mengetahui landasan filosofi pancasila.




















5


BAB II

PEMBAHASAN



A. Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah

         Pembahasan pancasila termasuk filsafat pancasila sebagai suatu kajian ilmiah harus memenuhi syarat-syarat ilmiah sesuai dengan yang dikemukakan oleh I.R. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu dan Pengetahuan” yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut:

1.Berobjek

          Syarat pertama bagi suatu pengetahauan yang memenuhi syarat ilmiah adalah bahwa semua ilmu pengetahauan itu harus memiliki objek. Oleh karena itu pembahasan pancasila secara ilmiah harus memiliki objek yang di dalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan atas dua macam yaitu ‘objek forma’dan ‘objek materia’. Objek forma adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan pancasila. Pancasila dapat dilihat dari berbagai sudut pandang misalnya: Moral (moral pancasila), Ekonomi (ekonomi pancasila), Pers (pers pancasila), Filsafat (filsafat pancasila), dan lain sebagainya. Objek materia pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Objek material empiris berupa lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah dan budaya, lembaran Negara, naskah-naskah kenegaraan, dan lain sebagainya. Objek material non empiris meliputi nilai-nilai budaya, nilai-nilai moral, nilai-nilai religious yang tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter dan pola-pola budaya.


2. Bermetode

Metode adalah seperangkat cara/sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Metode dalam pembahasan Pancasila sangat tergantung pada karakteristik obyek forma dan materia Pancasila. Salah satu metode adalah “analitico syntetic” yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintesa. Oleh karena obyek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan obyek sejarah maka sering digunakan metode “hermeneutika” yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik objek, demikian juga metode “koherensi historis” serta metode “pemahaman penafsiran” dan interpretasi. Metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.


3. Bersistem

Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan sesuatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan antara bagian-bagian saling berhubungan baik hubungan interelasi (saling hubungan maupun interdependensi (saling 


6

ketergantungan). Pembahasan Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan ketergantungan. Pembahasan Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan (majemuk tunggal) yaitu ke lima sila baik rumusan, inti dan isi dari sila-sila Pancasila merupakan kesatuan dan kebulatan.


4. Bersifat Universal

Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah. Nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau dengan kata lain intisari, esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya bersifat universal.


B. Beberapa Pengertian Pancasila

Kedudukan dan fungsi pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus dideskripsikan secara objektif. Oleh karena itu untuk memahami pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian pancasila meliputi lingkup pengertian sebagai berikut:

1. Pengertian Pancasila secara Etimologis

          Secara etimologis, istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana). Adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:

“panca” artinya “lima”

“syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”

“syiila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syila” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.


2. Pengertian Pancasila secara Historis

        Proses perumusan pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan masalah khususnya akan dibahas pada siding tersebut. Masalah  tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan tersebut adalah 

7

tentang suatu calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk.Kemudian tampilah pada siding tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Tanggal 1 Juni 1945 didalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar Negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar Negara tersebut Soekarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar. Hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Tanggal 17 Agustus 1945 indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudia keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 dimana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima atau lima prinsip sebagai satu dasar Negara yang diberi nama Pancasila.

Sejak saat itulah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar Negara yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat (Kaelan, 2008).

Adapun secara terminologi historis proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut:

  1.  Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

Tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama dan Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar Negara. Pidato Mr. Muh. Yamin berisikan lima asas dasar Negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan sebagai berikut:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato, beliau juga menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Tercantum lima asas dasar Negara didalam Pembukaan dari rancangan UUD, yaitu sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

8

  1. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Tanggal 1 Juni 1945 Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang Badan Penyelidik. Diajukan oleh Soekarno dalam pidato tersebut secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuknya yang rumusannya adalah sebagai berikut:

 1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia

 2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan

 3. Mufakat atau Demokrasi

 4. Kesejahteraan sosial

 5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat dipecah menjadi “Tri Sila” yang rumusannya:

 1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme”

 2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan Kesejahteraan rakyat”

 3. Ketuhanan yang Maha Esa

Adapun “Tri Sila” tersebut masih dipecah lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”. Tahun 1947 pidato Ir. Soekarno tersebut diterbitkan dan dipublikasikan serta diberi judul “Lahirnya Pancasila”, sehingga dahulu pernah populer bahwa tanggal 1 Juni adalah lahirnya Pancasila.


  1. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

          Tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh Dokuritsu Zyunbi Tiooskay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam siding Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” yang setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal “Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat Pancasila, sebagai buah hasil pertama kali disepakati oleh sidang. Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



9

3.  Pengertian Pancasila secara Terminologis

Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan siding untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya Negara-negara yang merdeka. Sidang pada tanggal 18 Agutus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat. Bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan Proklamasi serta eksistensi Negara dan bangsa Indonesia maka terdapat rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut:

  1. Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)

Konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan pancasila sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Peri Kemanusiaan

3. Kebangsaan

4. Kerakyatan

5. Keadilan sosial

  1. Dalam UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam Konstitusi RIS, sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Peri Kemanusiaan

3. Kebangsaan


10

4. Kerakyatan

5. Keadilan sosial


  1. Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat

     Selain itu terdapat juga rumusan Pancasila dasar Negara yang beredar dikalangan masyarakat luas, bahkan rumusannya sangat beranekaragam antara lain terdapat rumusan sebagai berikut:

1. Ketuhanan yang Maha Esa

2. Peri Kemanusiaan

3. Kebangsaan

4. Kedaulatan Rakyat

5. Keadilan Sosial

Bermacam-macam rumusan pancasila tersebut yang sah dan benar-benar secara konstitusional adalah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan NO.XX/MPRS/1966, dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.


C. Landasan Filosofi Pancasila

1.Pengertian Filsafat

Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Jikalau seseorang hanya berpandangan bahwa materi merupakan sumber kebenaran dalam kehidupan, maka orang tersebut berfilsafat materialisme. Jikalau seseorang berpandangan bahwa kenikmatan adalah nilai terpenting dan tertinggi dalam kehidupan maka orang tersebut berpandangan filsafat hedonism, demikian juga jikalau seseorang berpandangan bahwa dalam kehidupan masyarakat dan Negara adalah kebebasan individu, maka orang tersebut berfilsafat liberalisme, jikalau seseorang memisahkan antara kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan dan kehidupan agama, maka orang tersebut berfilsafat sekulerisme, dan masih banyak pandangan filsafat lainnya.

Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”. Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan. Hal ini nampaknya sesuai dengan sejarah timbulnya ilmu pengetahuan yang sebelumnya dibawah naungan filsafat. Jadi manusia dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam kehidupannya, dan pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam hidupnya itulah yang disebut filsafat. Pilihan manusia atau 


11

bangsa dalam menentukan tujuan hidupnya ini dalam rangka untuk mencapai kebahagiaan dalam kehidupannya.Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:


  1. Socrates (469-399 S.M.)

Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahagia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninjauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.


  1. Plato (472 – 347 S. M.)

Karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudian digolongkan sebagai filsafat spekulatif

2. Pengertian Filsafat Pancasila

Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.


  1. Filsafat Pancasila Asli

Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Suekarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.


  1. Filsafat Pancasila versi Soekarno

Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Suekarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Suekarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Suekarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.

12

  1. Filsafat Pancasila versi Soeharto

Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.

Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia (Anonim, 2014).

Kalau dibedakan antara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.

Kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafat Pancasila digolongkan dalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebagainya) agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.

Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenaran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:

1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);

2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);

3. Kebenaran filosofis (filsafat);

4. Kebenaran religius (religi).

Agar lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:

Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut 

13

Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis dan ini adalah tepat. Begitu pula dengan ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese. Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?

Jadi sejajar dengan tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian. Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.


                                                                 BAB lll

                                                    PENUTUP


A. Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas adalah sebagai berikut:

1. Pembahasan Pancasila secara ilmiah harus memenuhi syarat-syarat yaitu berobjek, bermetode, bersistem, dan bersifat universal.

2. Kedudukan dan fungsi pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas meliputi lingkup pengertian seperti pengertian Pancasila secara etimologis, Pancasila secara historis, dan Pancasila secara terminologis.

3. Landasan filosofi pancasila memiliki pengertian berbeda dari beberapa tokoh yaitu menurut Socrates filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahagia sedangkan menurut Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran.

14

4. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.


                                            


DAFTAR PUSTAKA


Anonim, 2014. Makalah falsafah pancasila sebagai dasar falsafah Negara indonesia [serial online] http://lasonearth.wordpress.com/ [diakses, 25 Maret 2014].

Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Kaelan. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pardigma.



















15


Tidak ada komentar:

Posting Komentar