KEKERASAN VERBAL PADA ANAK
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata pelajaran :
Sosiologi
Semester Genap
Guru
Pengampu :
SRI HARTINI S.S
Disusun oleh :
KHALWATUN NISSA (17)
Kelas/Ruang :
IX/MIPA 3
MATEMATIKA DAN
ILMU PENGETAHUAN ALAM
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 LEMAHABANG CIREBON
TAHUN
2021
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat,
kehendak, kekuatan, pertolongan dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada baginda
Rasulullah SAW, keluarga dan para sahabat yang telah memberikan penerangan bagi
umat Islam.
Makalah dengan judul “ Kekerasan
Verbal Terhadap Anak ” ini disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Sosiologi, Sekolah Menengah Atas Negeri 1
Lemahabang. Penulis
menyadari bahwa dalam menyelesaikan makalah ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu penulis menyampaikan terima
kasih kepada seluruh rekan yang telah bahu membahu dalam menyusun,
menganalisis, serta menyelesaikan makalah ini.
Penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca sehingga dapat menyempurnakan
penulisan makalah ini.
Akhir kata,
semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi berbagai
pihak yang membutuhkan
Cirebon, 11 April 2021
Penulis
DAFTAR ISI
2.2 Pengertian
Kekerasan Verbal
2.4 Karakteristik Kekerasan Verbal
2.5 Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Orang Tua Melakukan Kekerasan Verbal
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kekerasan anak
di Indonesia semakin meningkat setiap tahun. Terutama masalah tindakan
kekerasan orang tua kepada anaknya. Orang tua pernah melakukan kekerasan
terhadap anak. Salah satu bentuk kekerasan tersebut adalah kekerasan verbal
atau kekerasan yang dilakukan lewat kata-kata yang menyakitkan. Kata-kata yang
menyakitkan tersebut biasanya bermakna merendahkan kemampuan anak, menganggap
anak sebagai sumber kesialan, mengecilkan hati si anak, memberikan julukan
negatif kepada anak, dan memberikan kesan bahwa anak tidak diharapkan akan
memiliki dampak jangka panjang terhadap perasaan anak dan dapat mempengaruhi
citra diri mereka.
Kekerasan verbal terhadap anak
sering tidak disadari oleh guru di sekolah dan orang tua di rumah. Hal ini
sangat mengkhawatirkan karena membawa dampak negative sampai anak tumbuh
menjadi dewasa. Akibatnya, ucapan atau kalimat yang dilontarkan tersebut dapat
mempengaruhi kondisi emosional anak. Umumnya, kekerasan verbal dilakukan oleh
orang dewasa kepada anak, alasannya sebagai ungkapan kepedulian dan tanda kasih
sayang. Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi orang tua dan guru mengatur
perilaku anak dengan kekerasan. Jika melalui wejangan tidak efektif, guru atau
orang tua bisa memberikan hukuman misalnya dicabut haknya dalam melakukan hal
yang disukainya, dan memberikan hadiah ketika anak melakukan hal-hal yang baik.
Orang tua maupun guru sebaiknya tidak memberikan hukuman ataupun memarahi anak
terutama di hadapan teman-temannya karena bisa menjatuhkan harga diri anak.
Sebelum memarahi atau menghukum anak sebaiknya coba mencari tahu alasan anak
mengapa melakukan tindakan tersebut.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) menyatakan, kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Hasil
pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014 telah terjadi peningkatan yang
segnifikan.
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan
dari tindakan kekerasan, kebanyakan dari orang tua tidak mengetahui bahwa anak
juga mempunyai hak dan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang
No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 13 dan 69 mengatakan bahwa ada
perlindungan hukum bagi anak terhadap kekerasan. Pasal 78 dan 80 juga
mengatakan bahwa ada sanksi hukum bagi para pelaku tindak kekerasan pada anak,
termasuk didalamnya kekerasan verbal.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tahun 2013-2017, pasal 4, 5 dan 14 yang
menyatakan bahwa pemerintah Yogyakarta melindungi anak-anak dari kekerasan yang
dilakukan oleh orang tua.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat ditentukan rumusan masalah dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apakah pengertian
Kekerasan dan Kekerasan Verbal ?
2.
Bagaimana Bentuk Kekerasan Verbal ?
3.
Apa saja Karakteristik Kekerasan Verbal ?
4.
Apa saja Faktor-faktor yang mempengaruhi Orang Tua Melakukan Kekerasan Verbal ?
1.3
Tujuan penulisan
Adapun Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk :
1.
Mengetahui pengertian Kekerasan dan Kekerasan Verbal
2.
Memahami Bentuk dan Karakteristik Kekerasan Verbal
3.
Memahami Faktor-faktor yang mempengaruhi Orang Tua
Melakukan Kekerasan Verbal
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2002. Diambil online. Retrieved from http://www.kpai.go.id?hukum/Undang-undang-UU-RI-no-23-tahun-2002-tentang perlindungananak/ditayangkan
oleh admin KPAI10-09-2013.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2013
tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan Tahun 2013-2017. Diambil online. Diakses dari http://www.yogyakarta.bpk.go.id/wp.content/upload/20114/08/pergub-34-th-2013-pdf.
Choirunnisa. (18 Maret 2008). Dampak kekerasan verbal pada anak. Diambil dari okezone online. Diakses
dari http://m.okezone.com
Humanika, Solihin, Lianny. (2004). Tindakan
Kekerasan pada Anak dalam Keluarga.Jurnal Pendidikan Penabur - No.03 / Th.III / Desember 2004.
Irwanto.(2000). Tindak kekerasan terhadap anak. Surabaya: PT
Lutftansa Mediatama.
Khusmas, Asniar, Hastarjo, T. D, Wimbarti,
S. (1997). Peran Fantasi agresif tentang
perilaku agresif anakanak. Jurnal
Psikologi. No 1, 21-29.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar