Senin, 07 Juni 2021

1. Sejarah singkat Berawal dari kegelisahan tentang banyaknya penurunan moralitas umat Islam, terutama generasi muda, dimana minuman keras, narkoba, dan perbuatan tercela lainnya sudah menjadi hal yang lumrah. Sedangkan orang tua sudah tidak punya waktu lagi untuk mendidik dan mengawasi anak-anaknya, bahkan tidak berani menegur perilaku anaknya yang melanggar moralitas keagamaan. Hal yang demikian itu membuat lingkungan terkondisi dengan perbuatan yang tidak benar, atau seakan “tidak mau tau” keadaan orang lain sehingga yang terjadi adalah pembiaran kemaksiatan. Puncaknya sifat individualistik yang kemudian mengagungkan materi atau materialistik dan kapitalistik. Maka harus ada sekelompok orang yang berani saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam hal saling mengingatkan tersebut, tepat pada tanggal 23 Oktober 1999 di Dusun I Blok Manis Desa Kendal Kec. Astanajapura Kab. Cirebon didirikanlah majelis ta’lim yang banyak diikuti oleh semua kalangan tua, muda, bahkan anak-anak. Wadah umat Islam non partisan atas dasar kesadaran dan tanggung jawab moral oleh dan untuk umat Islam, bergerak terutama di bidang religius sosial. Berasaskan Islam dan Pancasila sebagai landasan ideologis, Alquran, hadis, ijma dan qiyas serta Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum, dan Keputusan Pengurus sebagai landasan operasionalnya.

Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 03 Juni 2021

KEKERASAN VERBAL PADA ANAK

 

KEKERASAN VERBAL PADA ANAK

MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi tugas mata pelajaran :

Sosiologi

Semester Genap

 

Guru Pengampu :

SRI HARTINI S.S

 

                                                                               

 


 

 

 

 

 

 

Disusun oleh :

KHALWATUN NISSA (17)

Kelas/Ruang :

IX/MIPA 3

 

MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 LEMAHABANG CIREBON

                                                   TAHUN 2021


KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillah puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat, kehendak, kekuatan, pertolongan dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada baginda Rasulullah SAW, keluarga dan para sahabat yang telah memberikan penerangan bagi umat Islam.

Makalah dengan judul Kekerasan Verbal Terhadap Anak ini disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Sosiologi, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Lemahabang. Penulis menyadari bahwa dalam menyelesaikan makalah ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu penulis menyampaikan terima kasih kepada seluruh rekan yang telah bahu membahu dalam menyusun, menganalisis, serta menyelesaikan makalah ini.

Penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca sehingga dapat menyempurnakan penulisan makalah ini.

Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak yang membutuhkan

 

                                                                                                            Cirebon, 11 April 2021

 

                                                                                               

                                                                                                            Penulis

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR i

DAFTAR ISI. ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

1.1      Latar Belakang 1

1.2      Rumusan Masalah 2

1.3      Tujuan penulisan 2

BAB II PEMBAHASAN 3

2.1      Pengertian Kekerasan. 3

2.2      Pengertian Kekerasan Verbal 3

2.3      Bentuk Kekerasan Verbal 4

2.4      Karakteristik Kekerasan Verbal 6

2.5      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Orang Tua Melakukan Kekerasan Verbal 7

BAB III PENUTUP. 9

3.1      Kesimpulan. 9

3.2      Saran. 9

DAFTAR PUSTAKA 10

 

 

 

 


BAB I
PENDAHULUAN

 

1.1     Latar Belakang

 

Kekerasan anak di Indonesia semakin meningkat setiap tahun. Terutama masalah tindakan kekerasan orang tua kepada anaknya. Orang tua pernah melakukan kekerasan terhadap anak. Salah satu bentuk kekerasan tersebut adalah kekerasan verbal atau kekerasan yang dilakukan lewat kata-kata yang menyakitkan. Kata-kata yang menyakitkan tersebut biasanya bermakna merendahkan kemampuan anak, menganggap anak sebagai sumber kesialan, mengecilkan hati si anak, memberikan julukan negatif kepada anak, dan memberikan kesan bahwa anak tidak diharapkan akan memiliki dampak jangka panjang terhadap perasaan anak dan dapat mempengaruhi citra diri mereka.

Kekerasan verbal terhadap anak sering tidak disadari oleh guru di sekolah dan orang tua di rumah. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena membawa dampak negative sampai anak tumbuh menjadi dewasa. Akibatnya, ucapan atau kalimat yang dilontarkan tersebut dapat mempengaruhi kondisi emosional anak. Umumnya, kekerasan verbal dilakukan oleh orang dewasa kepada anak, alasannya sebagai ungkapan kepedulian dan tanda kasih sayang. Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi orang tua dan guru mengatur perilaku anak dengan kekerasan. Jika melalui wejangan tidak efektif, guru atau orang tua bisa memberikan hukuman misalnya dicabut haknya dalam melakukan hal yang disukainya, dan memberikan hadiah ketika anak melakukan hal-hal yang baik. Orang tua maupun guru sebaiknya tidak memberikan hukuman ataupun memarahi anak terutama di hadapan teman-temannya karena bisa menjatuhkan harga diri anak. Sebelum memarahi atau menghukum anak sebaiknya coba mencari tahu alasan anak mengapa melakukan tindakan tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014 telah terjadi peningkatan yang segnifikan.

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, kebanyakan dari orang tua tidak mengetahui bahwa anak juga mempunyai hak dan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 13 dan 69 mengatakan bahwa ada perlindungan hukum bagi anak terhadap kekerasan. Pasal 78 dan 80 juga mengatakan bahwa ada sanksi hukum bagi para pelaku tindak kekerasan pada anak, termasuk didalamnya kekerasan verbal.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tahun 2013-2017, pasal 4, 5 dan 14 yang menyatakan bahwa pemerintah Yogyakarta melindungi anak-anak dari kekerasan yang dilakukan oleh orang tua.

1.2       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Apakah pengertian Kekerasan dan Kekerasan Verbal ?

2.      Bagaimana Bentuk Kekerasan Verbal ?

3.      Apa saja Karakteristik Kekerasan Verbal ?

4.      Apa saja Faktor-faktor yang mempengaruhi Orang Tua Melakukan Kekerasan Verbal ?

1.3       Tujuan penulisan

Adapun Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk :

1.      Mengetahui pengertian Kekerasan dan Kekerasan Verbal

2.      Memahami Bentuk dan Karakteristik Kekerasan Verbal

3.      Memahami Faktor-faktor yang mempengaruhi Orang Tua Melakukan Kekerasan Verbal

 

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Diambil online. Retrieved from http://www.kpai.go.id?hukum/Undang-undang-UU-RI-no-23-tahun-2002-tentang perlindungananak/ditayangkan oleh admin KPAI10-09-2013.

Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tahun 2013-2017. Diambil online. Diakses dari http://www.yogyakarta.bpk.go.id/wp.content/upload/20114/08/pergub-34-th-2013-pdf.

Choirunnisa. (18 Maret 2008). Dampak kekerasan verbal pada anak. Diambil dari okezone online. Diakses dari http://m.okezone.com

Humanika, Solihin, Lianny. (2004). Tindakan Kekerasan pada Anak dalam Keluarga.Jurnal Pendidikan Penabur - No.03 / Th.III / Desember 2004.

Irwanto.(2000). Tindak kekerasan terhadap anak. Surabaya: PT Lutftansa Mediatama.

Khusmas, Asniar, Hastarjo, T. D, Wimbarti, S. (1997). Peran Fantasi agresif tentang perilaku agresif anakanak. Jurnal Psikologi. No 1, 21-29.